Tampilkan postingan dengan label Pengurusan SBUJK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengurusan SBUJK. Tampilkan semua postingan

Bagaimana Proses perpanjangan SBU Konstruksi ?


Untuk melakukan perpanjangan SBU konstruksi, Anda perlu mengajukan permohonan melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan/atau portal LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi), melengkapi dokumen-dokumen yang disyaratkan, serta melalui proses verifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU). Proses ini harus dilakukan paling lambat satu bulan sebelum masa berlaku SBU habis untuk menghindari denda dan sanksi. 

Langkah-langkah Perpanjangan SBU Konstruksi

  • Akses Portal OSS atau LPJK: Kunjungi situs web resmi OSS (oss.go.id) atau portal LPJK untuk memulai proses perpanjangan. 
  • Login Akun: Gunakan akun yang sudah terdaftar untuk masuk ke sistem. 
  • Pilih Menu Perpanjangan: Di dalam portal, pilih menu yang relevan untuk pengajuan perpanjangan SBU. 
  • Lengkapi Dokumen: Persiapkan dan unggah dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti yang berkaitan dengan persyaratan tenaga kerja, peralatan, dan sistem manajemen anti penyuapan (SMAP). 
  • Proses Verifikasi: Permohonan Anda akan diverifikasi oleh LPJK atau LSBU yang terakreditasi. 
  • Pembayaran Biaya: Lakukan pembayaran biaya administrasi yang diperlukan untuk proses perpanjangan. 
  • Penerbitan SBU Baru: Setelah verifikasi dan pembayaran selesai, SBU baru Anda akan diterbitkan. 

Hal Penting yang Perlu Diperhatikan

  • Batas Waktu: Ajukan permohonan perpanjangan paling lambat satu bulan sebelum masa berlaku SBU berakhir. 
  • Konsekuensi Keterlambatan: Keterlambatan dapat mengakibatkan denda administratif, peringatan tertulis, hingga penghentian sementara atau pencabutan SBU
  • Persyaratan Dokumen: Pastikan semua dokumen yang diperlukan, seperti bukti kepemilikan dan pengujian peralatan, serta pemenuhan SMAP, sudah lengkap dan sesuai dengan peraturan terbaru. 

Manfaat Perpanjangan: Memperpanjang SBU tepat waktu membantu menjaga legalitas usaha, memastikan SBU dapat digunakan, serta menjaga kredibilitas perusahaan jasa konstruksi. 

INFORMASI UNTUK PENGURUSAN DAN PERPANJANGAN SBU

BISA MENGHUBUNGI WA 0812 3481 9354

www.pilarconsulting.com

WA 0812 3481 9354 Jasa Pengurusan SBU Konstruksi

Apakah Anda membutuhkan Info tentang Jasa Pengurusan SBU Konstruksi, Jasa Pengurusan SBU, Jasa Pembuatan SBU Konstruksi, Jasa SBU Konstruksi, Jasa Pengurusan SBU di Surabaya, Jasa Pengurusan SBU Surabaya, Jasa Pengurusan SBUJK ?


Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi adalah bukti pengakuan formal tingkat Kompetensi usaha jasa pelaksana konstruksi (KONTRAKTOR) sebagai perwujudan hasil Sertifikasi dan Registrasi badan usaha yang dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Dasar Hukum:

Untuk perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) diatur dalam Peraturan LPJK No.11a Tahun 2008 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi

INFORMASI LEBIH LANJUT

HUBUNGI

CALL / WA 0812 3481 9354

www.pilarconsulting.com 


Mengapa syarat SBU harus memiliki Sertifikat ISO 37001

SBU (Sertifikat Badan Usaha) wajib memiliki ISO 37001 karena standar ini menjadi syarat pemerintah untuk perusahaan konstruksi, bertujuan untuk mencegah penyuapan, meningkatkan transparansi, dan integritas bisnis sesuai dengan Surat Edaran Menteri PUPR No.21/SE/M/2021, serta meningkatkan kredibilitas dan membuka peluang tender proyek berskala besar. 

Alasan Utama Mengapa SBU Harus Memiliki ISO 37001:

  • Pencegahan Penyuapan dan Korupsi: Sektor konstruksi rentan terhadap kasus penyuapan. ISO 37001 adalah Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang memberikan kerangka kerja untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani penyuapan. 
  • Pemenuhan Syarat Regulasi: ISO 37001 menjadi persyaratan wajib dalam pengurusan SBU di sektor konstruksi berdasarkan Surat Edaran Menteri PUPR No.21/SE/M/2021. 
  • Meningkatkan Kredibilitas dan Reputasi: Sertifikasi ini menunjukkan komitmen perusahaan terhadap integritas dan etika bisnis, yang meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan dan reputasi perusahaan. 
  • Membuka Peluang Tender Proyek: Perusahaan yang memenuhi standar ISO 37001 lebih dipercaya, membuka peluang untuk mengikuti dan memenangkan tender serta proyek skala besar. 
  • Transparansi dan Etika Bisnis: Penerapan ISO 37001 memastikan transparansi dalam setiap transaksi bisnis dan mempromosikan praktik bisnis yang beretika. 
  • Penilaian Risiko: Standar ini mengharuskan organisasi untuk melakukan penilaian risiko penyuapan secara berkala dan meninjau efektivitas sistem manajemen yang ada. 

INFORMASI TERKAIT PENGURUSAN ISO 37001 
Bisa Menghubungi WA 0812 3481 9354

Proses Pengurusan SBU



Untuk mengurus Sertifikat Badan Usaha (SBU) jasa konstruksi, langkah pertama adalah mendaftar melalui sistem OSS (Online Single Submission). Kemudian, lengkapi data dan unggah dokumen persyaratan, termasuk data perusahaan, tenaga ahli, dan dokumen legalitas lainnya. Setelah itu, ajukan permohonan SBU melalui OSS dan lakukan pembayaran biaya yang diperlukan. Proses verifikasi dan validasi akan dilakukan oleh LPJK PUPR, dan jika disetujui, SBU akan diterbitkan. 

Berikut adalah langkah-langkah detailnya:

1. Pendaftaran di OSS:

  • Kunjungi website resmi OSS (oss.go.id). 
  • Lakukan registrasi dan login menggunakan akun yang sudah terdaftar. 
  • Pilih menu "Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU)". 
  • Pilih kategori usaha yang sesuai dengan bidang jasa konstruksi Anda. 

2. Pengisian Data dan Unggah Dokumen:

  • Isi formulir pengajuan SBU dengan data yang akurat dan lengkap, termasuk data perusahaan, tenaga ahli, dan informasi lainnya yang diminta. 
  • Unggah semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti akta pendirian perusahaan, SK Kemenkumham, KTP dan NPWP pengurus, data tenaga ahli (PJTBU/PJSKBU), dan lain-lain. 
  • Pastikan dokumen yang diunggah sesuai dengan format yang diminta dan lengkap. 

3. Pengajuan dan Pembayaran:

  • Setelah semua data dan dokumen lengkap, ajukan permohonan SBU melalui OSS. 
  • Lakukan pembayaran biaya permohonan SBU sesuai dengan tarif yang berlaku. 

4. Verifikasi dan Validasi:

  • Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) PUPR akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap data dan dokumen yang Anda ajukan. 
  • Jika ada kekurangan atau kesalahan, Anda akan diminta untuk melengkapi atau memperbaikinya. 

5. Penerbitan SBU:

  • Setelah proses verifikasi selesai dan dinyatakan memenuhi syarat, SBU akan diterbitkan oleh LPJK. 
  • SBU dapat diunduh melalui sistem OSS. 
  • Dokumen yang umumnya dibutuhkan:
  • Akta pendirian perusahaan dan SK Kemenkumham.
  • Perubahan terakhir (jika ada) dan SK Kemenkumham.
  • KTP dan NPWP seluruh pengurus perusahaan.
  • Pas foto direktur.
  • NIB (Nomor Induk Berusaha).
  • NPWP perusahaan.
  • Data tenaga ahli (PJTBU/PJSKBU) termasuk ijazah, KTP, NPWP, dan SKK.
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
  • Kartu Tanda Anggota (KTA) dari Asosiasi Jasa Konstruksi yang masih berlaku. 


Tips:

  • Pastikan semua data dan dokumen yang Anda siapkan lengkap dan valid sebelum mengajukan permohonan. 
  • Perhatikan batas waktu berlaku SBU dan lakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis. 
  • Jika Anda merasa kesulitan, Anda dapat meminta bantuan dari penyedia jasa pengurusan SBU profesional. 
INFORMASI TERKAIT PENGURUSAN SBU JASA KONSTRUKSI BISA MENGHUBUNGI

WA 0812 3481 9354



Entri yang Diunggulkan

Jasa Pengurusan ISO 37001

Jasa pengurusan ISO 37001 adalah layanan konsultasi dan implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang membantu perusahaan atau or...