Untuk mengurus Sertifikat Badan Usaha (SBU) jasa konstruksi, langkah pertama adalah mendaftar melalui sistem OSS (Online Single Submission). Kemudian, lengkapi data dan unggah dokumen persyaratan, termasuk data perusahaan, tenaga ahli, dan dokumen legalitas lainnya. Setelah itu, ajukan permohonan SBU melalui OSS dan lakukan pembayaran biaya yang diperlukan. Proses verifikasi dan validasi akan dilakukan oleh LPJK PUPR, dan jika disetujui, SBU akan diterbitkan.
Berikut adalah langkah-langkah detailnya:
1. Pendaftaran di OSS:
- Kunjungi website resmi OSS (oss.go.id).
- Lakukan registrasi dan login menggunakan akun yang sudah terdaftar.
- Pilih menu "Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU)".
- Pilih kategori usaha yang sesuai dengan bidang jasa konstruksi Anda.
2. Pengisian Data dan Unggah Dokumen:
- Isi formulir pengajuan SBU dengan data yang akurat dan lengkap, termasuk data perusahaan, tenaga ahli, dan informasi lainnya yang diminta.
- Unggah semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti akta pendirian perusahaan, SK Kemenkumham, KTP dan NPWP pengurus, data tenaga ahli (PJTBU/PJSKBU), dan lain-lain.
- Pastikan dokumen yang diunggah sesuai dengan format yang diminta dan lengkap.
3. Pengajuan dan Pembayaran:
- Setelah semua data dan dokumen lengkap, ajukan permohonan SBU melalui OSS.
- Lakukan pembayaran biaya permohonan SBU sesuai dengan tarif yang berlaku.
4. Verifikasi dan Validasi:
- Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) PUPR akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap data dan dokumen yang Anda ajukan.
- Jika ada kekurangan atau kesalahan, Anda akan diminta untuk melengkapi atau memperbaikinya.
5. Penerbitan SBU:
- Setelah proses verifikasi selesai dan dinyatakan memenuhi syarat, SBU akan diterbitkan oleh LPJK.
- SBU dapat diunduh melalui sistem OSS.
- Dokumen yang umumnya dibutuhkan:
- Akta pendirian perusahaan dan SK Kemenkumham.
- Perubahan terakhir (jika ada) dan SK Kemenkumham.
- KTP dan NPWP seluruh pengurus perusahaan.
- Pas foto direktur.
- NIB (Nomor Induk Berusaha).
- NPWP perusahaan.
- Data tenaga ahli (PJTBU/PJSKBU) termasuk ijazah, KTP, NPWP, dan SKK.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
- Kartu Tanda Anggota (KTA) dari Asosiasi Jasa Konstruksi yang masih berlaku.
Tips:
- Pastikan semua data dan dokumen yang Anda siapkan lengkap dan valid sebelum mengajukan permohonan.
- Perhatikan batas waktu berlaku SBU dan lakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis.
- Jika Anda merasa kesulitan, Anda dapat meminta bantuan dari penyedia jasa pengurusan SBU profesional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar