Untuk melakukan perpanjangan SBU konstruksi, Anda perlu mengajukan permohonan melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan/atau portal LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi), melengkapi dokumen-dokumen yang disyaratkan, serta melalui proses verifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU). Proses ini harus dilakukan paling lambat satu bulan sebelum masa berlaku SBU habis untuk menghindari denda dan sanksi.
Langkah-langkah Perpanjangan SBU Konstruksi
- Akses Portal OSS atau LPJK: Kunjungi situs web resmi OSS (oss.go.id) atau portal LPJK untuk memulai proses perpanjangan.
- Login Akun: Gunakan akun yang sudah terdaftar untuk masuk ke sistem.
- Pilih Menu Perpanjangan: Di dalam portal, pilih menu yang relevan untuk pengajuan perpanjangan SBU.
- Lengkapi Dokumen: Persiapkan dan unggah dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti yang berkaitan dengan persyaratan tenaga kerja, peralatan, dan sistem manajemen anti penyuapan (SMAP).
- Proses Verifikasi: Permohonan Anda akan diverifikasi oleh LPJK atau LSBU yang terakreditasi.
- Pembayaran Biaya: Lakukan pembayaran biaya administrasi yang diperlukan untuk proses perpanjangan.
- Penerbitan SBU Baru: Setelah verifikasi dan pembayaran selesai, SBU baru Anda akan diterbitkan.
Hal Penting yang Perlu Diperhatikan
- Batas Waktu: Ajukan permohonan perpanjangan paling lambat satu bulan sebelum masa berlaku SBU berakhir.
- Konsekuensi Keterlambatan: Keterlambatan dapat mengakibatkan denda administratif, peringatan tertulis, hingga penghentian sementara atau pencabutan SBU.
- Persyaratan Dokumen: Pastikan semua dokumen yang diperlukan, seperti bukti kepemilikan dan pengujian peralatan, serta pemenuhan SMAP, sudah lengkap dan sesuai dengan peraturan terbaru.
Manfaat Perpanjangan: Memperpanjang SBU tepat waktu membantu menjaga legalitas usaha, memastikan SBU dapat digunakan, serta menjaga kredibilitas perusahaan jasa konstruksi.
INFORMASI UNTUK PENGURUSAN DAN PERPANJANGAN SBU
BISA MENGHUBUNGI WA 0812 3481 9354
Tidak ada komentar:
Posting Komentar