Perusahaan yang bagaimana yag WAJIB menerapkan SMK3 KEMNAKER ?



Perusahaan yang wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) adalah perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 orang pekerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi bahaya tinggi. 

Poin-poin Penting:

Jumlah Pekerja : Perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 orang pekerja wajib menerapkan SMK3. 

Tingkat Potensi Bahaya : Perusahaan yang memiliki tingkat potensi bahaya tinggi juga diwajibkan untuk menerapkan SMK3. 

Dasar Hukum : Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja mengatur kewajiban ini. 

Audit Eksternal : Perusahaan yang telah menerapkan SMK3 akan dinilai melalui audit eksternal oleh lembaga audit yang ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan

Contoh Perusahaan dengan Potensi Bahaya Tinggi:

  • Perusahaan di sektor pertambangan.
  • Perusahaan di sektor minyak dan gas bumi.

Perusahaan yang memiliki potensi bahaya tinggi berdasarkan penetapan Direktur Jenderal atau Kepala Dinas Provinsi. 

Tujuan SMK3 : SMK3 bertujuan untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif dengan mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. 

Penerapan SMK3 : Penerapan SMK3 mencakup beberapa aspek, antara lain: Perencanaan K3, Penyusunan manual dan dokumen SMK3, Pendampingan implementasi SMK3, Audit internal dan eksternal, Pengurusan sertifikat SMK3. 

PERUSAHAAN ANDA SUDAH MEMENUHI PERSYARATAN UNTUK REGULASI SMK3 KEMNAKER ?

HUBUNGI KAMI...SIAP SUPPORT ANDA

WA. 0812 3481 9354



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

Jasa Pengurusan ISO 37001

Jasa pengurusan ISO 37001 adalah layanan konsultasi dan implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang membantu perusahaan atau or...