Bagaimana Tahapan Pengurusan SMK3 KEMNAKER


Pengurusan SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) perusahaan melibatkan serangkaian langkah untuk memastikan bahwa perusahaan memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Proses ini mencakup penerapan, pemeliharaan, dan perbaikan berkelanjutan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan. 

Langkah-langkah Pengurusan SMK3:

1. Perencanaan:

  • Membentuk tim P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja). 
  • Menyusun kebijakan K3 perusahaan. 
  • Mengidentifikasi bahaya dan risiko yang terkait dengan kegiatan perusahaan. 
  • Menetapkan tujuan dan sasaran K3. 
  • Menyusun program K3 yang mencakup rencana aksi, sumber daya, dan jadwal pelaksanaan. 

2. Penerapan:

  • Menyediakan sarana dan prasarana K3 yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan. 
  • Melakukan pelatihan dan pendidikan K3 kepada karyawan. 
  • Melakukan inspeksi dan audit internal secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap standar K3. 
  • Menerapkan sistem pelaporan dan investigasi kecelakaan kerja. 
  • Memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD) bagi karyawan. 
  • Menerapkan sistem penanganan keadaan darurat. 

3. Pengukuran dan Evaluasi:

  • Melakukan audit SMK3 oleh lembaga independen yang ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan. 
  • Menganalisis data kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. 
  • Melakukan tinjauan manajemen SMK3 secara berkala untuk mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki. 

4. Tindakan Perbaikan:

  • Mengembangkan rencana tindakan perbaikan berdasarkan hasil audit SMK3 dan tinjauan manajemen. 
  • Melakukan perbaikan dan peningkatan berkelanjutan terhadap sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. 

Pentingnya SMK3:

  • Meningkatkan keselamatan kerja: Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja. 
  • Meningkatkan produktivitas: Tempat kerja yang aman dan sehat akan meningkatkan produktivitas karyawan. 
  • Meningkatkan citra perusahaan: Penerapan SMK3 menunjukkan komitmen perusahaan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja. 
  • Memenuhi persyaratan peraturan: Perusahaan dengan jumlah karyawan tertentu atau memiliki risiko tinggi diwajibkan menerapkan SMK3. 
  • Meningkatkan daya saing perusahaan: SMK3 dapat menjadi nilai tambah bagi perusahaan dalam memenangkan tender atau mendapatkan kontrak kerja. 

Dengan memahami dan melaksanakan langkah-langkah pengurusan SMK3 dengan baik, perusahaan dapat menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif, serta memenuhi persyaratan peraturan yang berlaku


INFORMASI LEBIH LANJUT ...KLIK LINK DIBAWAH INI




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

Jasa Pengurusan ISO 37001

Jasa pengurusan ISO 37001 adalah layanan konsultasi dan implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang membantu perusahaan atau or...